TNGNEWS.ID — Pelarian terpidana kasus kepabeanan, Eka Ruska bin Omo Warma, akhirnya ditangkap setelah empat tahun dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.05 WIB.
Tim berhasil mengamankan Eka setelah melakukan pemantauan terhadap keberadaannya. Setelah lokasi ditentukan, mereka langsung menangkapnya dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi eksekusi.
Eka Ruska merupakan terpidana yang telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 pada 30 November 2022. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng yang dikeluarkan pada 11 Juli 2022.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Eka Ruska terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan menyerahkan dokumen pabean yang palsu, sesuai dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan satu bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ungkap Fardana.
Setelah penangkapan, Eka Ruska menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari Kota Tangerang sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Setelah dinyatakan sehat, ia dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan bahwa pencarian terhadap terpidana yang masuk dalam DPO akan terus dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan jajaran Kejaksaan, sebagai bagian dari upaya memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian dalam penegakan hukum.
Kabar Terkini Tangerang dan Sekitarnya







