Jumat, 30 Oktober 2026 11:29 WIB

Remaja 19 Tahun Ditembak Polisi Usai Bacok Sopir Taksi Online di Tangerang

HAITANGERANG.COM - Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial ZA ditangkap oleh aparat Polsek Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang men

Remaja 19 Tahun Ditembak Polisi Usai Bacok Sopir Taksi Online di Tangerang

HAITANGERANG.COM - Seorang remaja berusia 19 tahun berinisial ZA ditangkap oleh aparat Polsek Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi taksi online Maxim.

ZA terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa insiden pembegalan terjadi di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian bermula ketika korban berinisial IA, yang merupakan warga Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sedang mencari penumpang. Ia menerima orderan dari Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Bogor, menuju Perumahan Cendana di Panunggangan Barat.

Tanpa kecurigaan, korban mengantar pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-1156-JKD. Namun, sekitar 100 meter sebelum tujuan, ZA tiba-tiba mengeluarkan golok dan menyerang korban, mengenai bagian bibir dan kepala.

Setelah melukai korban, pelaku menendang korban keluar dari mobil dan melarikan kendaraan tersebut beserta dua unit handphone dan dompet milik korban. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera menolong korban dan membawanya ke RS Qodar untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat serangan itu, korban harus menerima 22 jahitan di bagian kepala dan bibirnya.

Mendapat laporan, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Iptu Try Sartoto, bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Iptu Dimas Maulana, melakukan penyelidikan. Petunjuk mengarah pada lokasi pelaku di Kampung Janada Inpres, Jagabaya, Parung Panjang, dan pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat menunjukkan barang bukti, ZA kembali berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembaknya di betis bagian kanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, golok, dua unit handphone, dan dompet milik korban.

Saat ini, ZA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.