Jumat, 30 Oktober 2026 15:36 WIB

Pencurian Perangkat Tower BTS di Tangerang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

TNGNEWS.ID – Seorang pria berinisial DSA (37) ditangkap oleh polisi setelah menyamar sebagai petugas provider untuk mencuri perangkat tower Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang. Modus oper

Pencurian Perangkat Tower BTS di Tangerang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

TNGNEWS.ID – Seorang pria berinisial DSA (37) ditangkap oleh polisi setelah menyamar sebagai petugas provider untuk mencuri perangkat tower Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang. Modus operandi ini terungkap setelah Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang merugikan perusahaan hingga Rp481.677.845.

Penangkapan DSA berlangsung di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan pencurian perangkat tower BTS yang terjadi di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” ungkap Parikhesit pada Selasa (29/9/2026).

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang pelaku mendatangi area tower BTS, satu di luar untuk mengawasi, sementara yang lainnya masuk untuk mengambil perangkat modul tower. Mereka mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan, namun tidak dapat menunjukkan surat tugas saat diminta.

Kecurigaan muncul, dan kedua pelaku melarikan diri ke sebuah mobil Suzuki Ertiga yang menunggu di pinggir jalan. Saksi berhasil mencatat nomor polisi kendaraan tersebut, B-2583-TRU, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan polisi.

Setelah menelusuri kendaraan yang terdaftar pada perusahaan subkontraktor, polisi menemukan DSA. Setelah penangkapan, sejumlah perangkat yang diduga hasil pencurian ditemukan di rumah kontrakannya. Selain itu, polisi juga menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan Radio Receiver Unit (RRU) di rumah lain yang disewa DSA.

Barang bukti yang disita termasuk 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, dan 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat lainnya. Selain itu, terdapat 17 unit RRU yang terdiri dari berbagai jenis.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain serta lokasi kejadian tambahan. DSA dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan, terutama di area terbatas seperti tower BTS. Ia meminta agar setiap petugas yang datang memiliki identitas dan surat tugas yang jelas, serta mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.