Jumat, 30 Oktober 2026 16:46 WIB

Penangkapan KPK Ungkap Pungli PTSL di Tanah Tinggi

TNGNEWS.ID – Penangkapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Tangerang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi titik penting bagi nasib agraria masyarakat. Warga Kelurahan Tanah Tinggi

Penangkapan KPK Ungkap Pungli PTSL di Tanah Tinggi

TNGNEWS.ID – Penangkapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Tangerang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi titik penting bagi nasib agraria masyarakat. Warga Kelurahan Tanah Tinggi kini mulai berani mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah terhambat selama tujuh tahun sejak 2019.

Lambatnya proses pengurusan sertifikat diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dari warga yang membutuhkan kepastian hukum. Roslina (58), seorang warga setempat, melaporkan adanya tawaran prosedur cepat dengan biaya yang sangat membebani masyarakat kecil.

“Ketika saya menanyakan kejelasan dokumen, ada yang meminta biaya Rp27,5 juta dan menjanjikan sertifikat akan terbit dalam waktu satu bulan,” ungkap Roslina, Selasa (15/9/2026).

Padahal, program yang dimulai sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut seharusnya bebas biaya.

Roslina menambahkan, oknum tersebut menjamin bahwa warga tidak perlu melalui tahapan administrasi dari awal jika bersedia membayar nominal tersebut.

“Katanya kalau bayar Rp27,5 juta, tidak perlu mengumpulkan berkas ulang atau melakukan pengukuran lagi,” tambahnya.

Setelah bertahun-tahun menunggu, ia mengaku sering menghadapi birokrasi yang rumit dan saling lempar tanggung jawab antarinstansi setiap kali menagih hak atas bukti kepemilikan tempat tinggalnya.

“Kami sangat berharap pihak BPN segera menyerahkan sertifikat rumah kami dan tidak membiarkan masalah ini terus menggantung,” harapnya.

Saat dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan aparatur kelurahan, Lurah Tanah Tinggi, Dewi Ratna Wati, segera menolak tuduhan tersebut.

Melalui pesan singkat WhatsApp, ia menegaskan bahwa pihak yang menarik dana tersebut bukan bagian dari struktur kepemimpinannya.

“Yang bersangkutan bukan staf kelurahan kami,” tegas Dewi.

Di sisi lain, upaya untuk mengonfirmasi pihak pertanahan setempat belum membuahkan hasil. Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kota Tangerang, Eri Khaeruman Khuluki, memilih untuk tidak memberikan jawaban saat dihubungi media terkait keluhan dan dugaan pungli yang dialami warga.