Jumat, 30 Oktober 2026 10:26 WIB

Enam Remaja di Tangerang Ditangkap karena Produksi Narkotika Sintetis

HAITANGERANG.COM - Enam remaja yang sebagian besar baru lulus sekolah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang karena terlibat dalam industri rumahan narkotika sintetis

Enam Remaja di Tangerang Ditangkap karena Produksi Narkotika Sintetis

HAITANGERANG.COM - Enam remaja yang sebagian besar baru lulus sekolah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang karena terlibat dalam industri rumahan narkotika sintetis. Penangkapan mereka dilakukan di beberapa lokasi kontrakan yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Dimas Arki Jati Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan pabrik pembuatan cairan serta tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Di lokasi, petugas mengamankan tersangka berinisial OKA pada Selasa, 1 September 2026," jelas Dimas pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Penyelidikan berlanjut dengan menggunakan analisis data berbasis teknologi informasi dan metode penyerahan terselubung. Tim kembali melakukan penggerebekan di lokasi produksi kedua di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 14 September 2026, dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Selasa, 27 Oktober 2026, ketika petugas menemukan kontrakan ketiga yang berfungsi serupa dan menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu VA, AS, dan SH.

"Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi ini mencapai 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp400 juta," ungkap Dimas.

Dimas menambahkan bahwa para pelaku memasarkan produk mereka secara daring melalui media sosial Instagram dengan metode penempelan lokasi. "Para tersangka yang ditangkap merupakan remaja usia produktif yang baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah," tambahnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). "Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.