TNGNEWS.ID — Pelarian Yan Aditio Kusuma Halid, yang dikenal sebagai Tio bin Nur Holid dan terpidana dalam kasus penipuan, akhirnya ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Penangkapannya terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Tim Intelijen Kejari Kota Tangerang bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan Yan Aditio pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 10.41 WIB.
Yan Aditio ditangkap di Desa Kademangaran, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Saat proses penangkapan, ia menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapan berlangsung dengan aman dan lancar.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fardana Kusumah, menyatakan bahwa penangkapan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan berhasil diamankan di Kabupaten Tegal. Pada saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Fardana.
Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321 K/Pid/2022 yang dikeluarkan pada 15 Desember 2022. Sebelumnya, terpidana sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung, yang menyatakan Yan Aditio terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.
Setelah ditangkap di Kabupaten Tegal, Yan Aditio segera dibawa ke Kejari Kota Tangerang dan tiba pada Selasa malam. Ia kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses eksekusi putusan.
“Selanjutnya Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melaksanakan eksekusi dan membawa terpidana ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun,” jelas Fardana.
Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mencari dan menangkap terpidana yang menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.
Kabar Terkini Tangerang dan Sekitarnya






