HAITANGERANG.COM - Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil menggerebek sebuah lokasi penjualan obat-obatan keras tanpa izin di Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa sore, 27 Oktober 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial UA, 33 tahun, beserta barang bukti ratusan butir obat keras dan uang tunai.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi obat-obatan berbahaya di sekitar mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat, melakukan penyelidikan dan pengamatan sebelum menangkap pelaku.
Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya menyita 183 butir obat yang diduga Tramadol dan 56 butir yang diduga Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit ponsel, tas selempang, serta rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk sebagai barang bukti.
Kevin mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi mengenai peredaran obat keras tanpa izin. "Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan agar aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat dapat segera ditangani," tegasnya.
Saat ini, pelaku UA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk proses hukum lebih lanjut. UA dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Kevin juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak dan tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Warga diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.
Kabar Terkini Tangerang dan Sekitarnya






