Jumat, 30 Oktober 2026 18:28 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Diringkus di Pelabuhan Merak

HAITANGERANG.COM - Pelarian AN, 39 tahun, yang melakukan penyiraman air keras terhadap rekannya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berakhir di Pelabuhan Merak saat ia berus

Pelaku Penyiraman Air Keras Diringkus di Pelabuhan Merak

HAITANGERANG.COM - Pelarian AN, 39 tahun, yang melakukan penyiraman air keras terhadap rekannya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berakhir di Pelabuhan Merak saat ia berusaha melarikan diri ke Sumatera.

Tim Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menangkap AN kurang dari delapan jam setelah peristiwa penganiayaan tersebut. Kejadian itu berlangsung di sebuah bengkel dinamo tempat pelaku dan korban bekerja.

Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, NY, 27 tahun, sedang duduk santai di bengkel. Tiba-tiba, AN mendekati dan menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras ke kepala korban.

"Korban yang terkejut berusaha melawan, namun pelaku menghindar dan kemudian mengambil batangan pipa besi untuk memukuli dada dan punggung korban," ungkap Syamsul pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar dan berhasil melarikan diri dengan bantuan warga sekitar yang membawanya ke rumah sakit. Sementara itu, AN melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Cikupa segera melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di atas bus di area Pelabuhan Merak pada Kamis malam, 29 Oktober 2026. "Pelaku diduga hendak menyeberang ke Pulau Sumatera," tambah Syamsul.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah membeli cairan yang diduga air keras tersebut di Palembang seharga Rp20 ribu. Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi satu botol bekas cairan kimia, pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.

Saat ini, AN ditahan di Polsek Cikupa dan dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.