Pelarian Pencuri Mobil Pikap Berakhir di Tangan Polisi


HAITANGERANG.COM - Seorang pria berinisial ER, 48 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian mobil pikap di Jatiuwung, Kota Tangerang, akhirnya ditangkap oleh Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan berlangsung di Cibaliung, Pandeglang, Banten, pada dini hari Jumat, 30 Oktober 2026.
Kejadian ini bermula ketika korban memarkir mobil Suzuki Carry Futura miliknya di area Kampung Leduk, Kelurahan Alam Jaya, pada malam hari Rabu, 14 Oktober 2026. Namun, keesokan paginya, korban terkejut menemukan mobilnya telah hilang. Diduga, pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban pada 15 Oktober 2026, tim opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto segera melakukan penyelidikan. Upaya pencarian yang intensif membuahkan hasil ketika petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan mobil curian di Cibaliung.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Kresna Ajie Perkasa, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan pengembalian barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry Futura. "Kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta mobil milik korban. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan akan terus kami kembangkan,” ungkap Kresna.
Selain mobil, petugas juga menyita dua unit ponsel, dompet, dan tas selempang milik pelaku sebagai barang bukti tambahan. ER kini telah diamankan di Mapolsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan memanfaatkan layanan pengaduan kepolisian melalui nomor 110.