Rabu, 4 November 2026 02:29 WIB

Keadilan bagi Pemilik Tanah dalam Pembangunan Jalan Tol

Keadilan bagi Pemilik Tanah dalam Pembangunan Jalan Tol

HAITANGERANG.COM - Pembangunan jalan tol sering dianggap sebagai simbol kemajuan suatu daerah, yang tidak hanya mempermudah akses transportasi tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi. Namun, penting untuk tidak mengabaikan nasib masyarakat yang tanahnya digunakan dalam proyek tersebut.

Hal ini terlihat dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja) di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang, warga mengungkapkan kekhawatiran mengenai ganti kerugian tanah yang belum dibayarkan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah pembangunan untuk kepentingan umum berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.

Menurut laporan Satelit News pada 6 Oktober 2026, perwakilan warga, Tedi Ardianto, menyatakan bahwa terdapat 96 bidang tanah yang terkena trase jalan tol. Dari jumlah tersebut, 8 bidang masih dalam sengketa, sedangkan 88 bidang lainnya dianggap tidak bermasalah. Warga mempertanyakan alasan di balik keterlambatan pembayaran ganti kerugian untuk bidang yang mereka anggap tidak bermasalah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menjelaskan dalam berita IDN Times Banten pada 7 Oktober 2026, bahwa terdapat 94 bidang tanah dalam daftar nominatif yang mendapat sanggahan dari pihak lain, dengan 8 bidang yang telah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga menyebutkan bahwa 73 bidang telah dikonsinyasikan di pengadilan.

Perbedaan data antara warga dan BPN menunjukkan perlunya transparansi dalam proses ini. Warga menyebutkan 96 bidang tanah yang terdampak, sedangkan BPN mengonfirmasi 94 bidang dalam daftar nominatif. Klarifikasi diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai status tanah mereka dan alasan keterlambatan ganti rugi.

Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyoroti keadilan dalam pemerintahan. Pembangunan memang penting, tetapi pemerintah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak tidak kehilangan haknya.

Melihat dari perspektif teori keadilan John Rawls, kebijakan seharusnya tidak hanya menguntungkan kepentingan umum, tetapi juga memperhatikan mereka yang berada dalam posisi kurang menguntungkan. Masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan harus mendapatkan penjelasan dan kepastian yang layak.

Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari kecepatan proyek, tetapi juga dari proses yang adil dan transparan. Warga berhak mengetahui status tanah mereka, proses ganti kerugian, dan alasan jika pembayaran belum dapat dilakukan.

DPRD Kabupaten Tangerang juga menegaskan bahwa sengketa pada beberapa bidang tanah tidak seharusnya menghambat pembayaran untuk bidang lain yang tidak bermasalah. Hal ini tetap harus memperhatikan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Tangerang, BPN, dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka kepada warga Desa Cirarab mengenai perkembangan ganti kerugian tanah. Informasi harus disampaikan secara jelas untuk setiap bidang, termasuk bidang yang tidak bersengketa, agar masyarakat mendapatkan kepastian sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika pembayaran belum dapat dilakukan, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar hukumnya.

Pembangunan jalan tol memang penting bagi kemajuan daerah, tetapi tidak boleh mengabaikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak. Pemerintah harus menunjukkan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum juga memperhatikan hak-hak masyarakat. Pembangunan yang baik tidak hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang perlakuan terhadap masyarakat yang harus menanggung dampak dari pembangunan tersebut.