Tiga Spesialis Curanmor Ditangkap di Tangerang


HAITANGERANG.COM - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga berasal dari jaringan Pandeglang, Banten, telah ditangkap setelah beraksi di Kota Tangerang. Mereka berhasil mencuri sebuah sepeda motor Honda CBR yang diparkir di Jalan Supriadi, Tanah Tinggi, pada dini hari 26 Oktober 2026.
Aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, yang kemudian dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian. Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, di bawah pimpinan Kanit Jatanras AKP Suwito dan Kasubnit Jatanras IPDA Afit Priya Firmansyah, segera melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV tersebut.
Setelah melakukan penelusuran intensif, ketiga pelaku yang diidentifikasi dengan inisial R, AS, dan A, berhasil ditangkap di Jalan Raya Sobang, Pandeglang, pada Selasa, 3 November 2026. Mereka ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda CBR yang dicuri.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari analisis yang cermat terhadap petunjuk visual dari CCTV dan pelacakan keberadaan para pelaku. "Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian," ujarnya.
Selain sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk satu kunci T beserta tujuh mata anak kunci, dua unit telepon genggam, tiga pelat nomor kendaraan, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian pencurian lainnya. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan," tegas Parikhesit.