Rabu, 4 November 2026 02:27 WIB

Polresta Tangerang Siapkan Razia Penggunaan Vape

Polresta Tangerang Siapkan Razia Penggunaan Vape

HAITANGERANG.COM - Polresta Tangerang berencana melakukan razia dan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penggunaan rokok elektrik, seperti Vape dan Pod, di lingkungan Mapolresta Tangerang.

Inisiatif ini merupakan respons terhadap instruksi Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/9/X/2026, yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2026, mengenai larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.

Kasi Propam Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi, menjelaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk anggota kepolisian, tetapi juga untuk masyarakat sipil yang berkunjung ke Mapolresta. "Berlaku untuk semuanya, juga kepada masyarakat yang tengah berkunjung ke Polres. Untuk saat ini, karena edarannya baru dikeluarkan kami masih menggencarkan sosialisasi," kata Irfan pada Selasa, 3 November 2026.

Irfan menambahkan bahwa SE tersebut juga menegaskan larangan bagi seluruh anggota kepolisian untuk menggunakan rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Pihaknya akan melakukan sidak secara berkala kepada seluruh personel terkait penggunaan rokok elektrik.

"Dan tentunya, kalau nanti ada ditemukan, tegurannya tidak langsung disiplin, tapi bertahap. Akan diingatkan, lalu teguran fisik lah seperti push-up, sit-up, ataupun lari," ungkapnya.

Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa anggota yang kedapatan membawa atau menggunakan rokok elektrik yang mengandung narkoba jenis Etomidate akan menghadapi sanksi disiplin hingga pidana. "Kalau misalnya nanti anggota ada yang sedang menggunakan vape, akan kita urine, untuk melihat kandungan liquidnya. Kalau misalnya mengandung narkoba tentunya bukan cuman sekedar disiplin, bahkan bisa kode etik, ataupun pidana," tegasnya.