Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di kawasan Brin, Setu, Kota Tangsel, dan meliputi pemusnahan 69,6 kilogram sabu serta 56,8 kilogram ganja.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari periode November 2025 hingga September 2026, yang terdiri dari 150 perkara narkotika dan 60 perkara nonnarkotika. Selain sabu dan ganja, berbagai jenis narkotika dan obat-obatan lainnya juga dimusnahkan, termasuk ganja sintetis, ekstasi, etomidate, dan bubuk ketamine.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 69.629,51 gram sabu, 56.865 gram ganja, 115,4099 gram ganja sintetis, 993,6961 gram ekstasi, 2.139,164 gram etomidate, dan 15.221,95 gram bubuk ketamine. Pemusnahan juga mencakup ribuan butir obat-obatan, seperti 9.678 butir tramadol dan 6.023 butir hexymer, serta 4.883 cartridge vape dan pod.
Selain barang bukti narkotika, pemusnahan juga melibatkan barang bukti dari 60 perkara nonnarkotika, yang mencakup tindak pidana perlindungan anak, perdagangan, serta kepemilikan senjata. Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat 80 unit telepon seluler, dua senjata api rakitan, dan lima senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat. Ia menegaskan komitmen institusi untuk terus memperkuat penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diselesaikan sesuai hukum.
Kabar Terkini Tangerang dan Sekitarnya







