HAITANGERANG.COM - Seorang pria berusia 39 tahun berinisial AN ditangkap setelah melakukan penganiayaan berat terhadap rekannya, NY, yang berusia 27 tahun, di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut dipicu oleh sakit hati AN yang sering diejek oleh korban.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, menjelaskan bahwa pelaku menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras dan memukul korban dengan pipa besi. "Terduga pelaku mengaku kesal dan sakit hati karena sering diejek oleh korban dengan sebutan 'Si Cepu'. Namun, kami masih terus menggali keterangan lebih dalam guna memastikan kebenaran motif tersebut," ujarnya pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Ipda Syaiful menambahkan bahwa pelaku membeli cairan yang digunakan untuk menyiram korban di Palembang seharga Rp20 ribu. Aksi tersebut terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026, ketika korban sedang duduk santai di bengkel. Tanpa peringatan, AN mendatangi NY dan menyiramkan air keras ke kepala korban.
Setelah korban berusaha melarikan diri karena kepanasan, pelaku mengambil pipa besi dan memukul dada serta punggung korban. Akibat serangan tersebut, NY mengalami luka bakar dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksinya, AN melarikan diri. Namun, unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkapnya di dalam bus di Pelabuhan Merak kurang dari delapan jam setelah kejadian, saat pelaku berusaha kabur menuju Sumatera.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa botol bekas cairan diduga air keras, pipa besi, pakaian korban, serta plastik hitam. AN kini ditahan di Mapolsek Cikupa dan dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabar Terkini Tangerang dan Sekitarnya





