Jumat, 30 Oktober 2026 14:44 WIB

JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Narkotika 26 Kg Sabu

TNGNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan 26,29 kilogram sabu dan 5.0

JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Narkotika 26 Kg Sabu

TNGNEWS.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan 26,29 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Dua terdakwa tersebut adalah Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah, menyatakan bahwa tuntutan mati diajukan setelah mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan.

“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan,” ungkap Fardana.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diajukan meliputi sabu seberat 26.294 gram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, serta sejumlah paket sabu lainnya dan 5.000 butir psikotropika jenis H5.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada fakta hukum dan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Feraldy menambahkan bahwa M. Salim terlibat dalam penyimpanan narkotika di rumahnya, sedangkan Dian berperan dalam peredaran narkotika dan telah dua kali menjadi perantara transaksi.

“Seluruh tuntutan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” jelas Feraldy.

Dalam mengajukan tuntutan, penuntut umum juga mempertimbangkan riwayat hukuman masing-masing terdakwa. Dian sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 8 tahun 6 bulan dan terlibat dalam dua transaksi narkotika, sementara M. Salim juga terlibat dalam penyimpanan narkotika sebanyak dua kali.

Dian dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan M. Salim dituntut berdasarkan pasal yang sama.

Kejari Kota Tangerang menegaskan bahwa besarnya jumlah barang bukti, peran para terdakwa, serta riwayat perbuatan yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan serius dalam menentukan tuntutan.

“Kejaksaan tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tutup Feraldy.

Tuntutan hukuman mati ini kini menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap kedua terdakwa.