HAITANGERANG.COM - Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 diperkirakan akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada tahun 2027.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menyatakan bahwa kebijakan yang membatasi pemanfaatan lahan ini dapat memengaruhi transaksi properti dan investasi di wilayah tersebut. Dadan menjelaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berasal dari transaksi properti dan investasi, merupakan salah satu sumber utama PAD di Kabupaten Tangerang.
"Kebijakan LSD tentunya kami dukung sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Namun, pembatasan pemanfaatan lahan berpotensi memengaruhi transaksi properti dan investasi, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap penerimaan BPHTB tahun 2027," ungkapnya pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dadan menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pengembangan sumber-sumber penerimaan lainnya juga akan dilakukan untuk menjaga agar penerimaan daerah tidak terpengaruh secara signifikan oleh kebijakan tersebut.
"Prinsipnya, perlindungan lahan pertanian harus tetap berjalan, sementara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah juga harus dijaga. Kami optimistis PAD Kabupaten Tangerang tahun 2027 dapat terus dioptimalkan secara realistis, terukur, dan berkelanjutan," jelasnya.
Dadan juga menyampaikan bahwa realisasi PAD Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 menunjukkan hasil yang positif, dengan total mencapai Rp4,528 triliun atau 81,49% dari target Rp5,556 triliun. Angka ini meningkat sebesar 3,01% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Dari sisi komposisi, penerimaan PAD masih didominasi pajak daerah sebesar Rp3,663 triliun (80,90%), diikuti lain-lain PAD yang sah Rp658,04 miliar (14,53%), retribusi daerah Rp176,60 miliar (3,90%), dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp30,32 miliar (0,67%)," tambahnya.
Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan PAD sebesar Rp5,607 triliun, yang merupakan peningkatan sebesar 6,05 persen dibandingkan dengan APBD awal 2026. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp4,448 triliun.
Dadan menegaskan bahwa potensi penerimaan daerah masih didukung oleh perkembangan kawasan industri, perdagangan, jasa, dan perumahan. Namun, peningkatan target PAD harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi serta potensi riil dari masing-masing sumber pendapatan.
"Ke depan, penguatan basis data pajak, digitalisasi pembayaran, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi retribusi, serta peningkatan kinerja BUMD menjadi langkah penting agar target PAD 2027 dapat tercapai sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Tangerang," tutupnya.
Kabar Terkini Tangerang dan Sekitarnya







