Sabtu, 31 Oktober 2026 03:02 WIB

Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Teluknaga

TNGNEWS.ID — Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh dua pria di wilayah Tangerang hingga

Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Teluknaga

TNGNEWS.ID — Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh dua pria di wilayah Tangerang hingga Jakarta Barat. Kedua tersangka yang ditangkap di Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, adalah AR alias Jack dan Udin.

Penangkapan berlangsung pada Rabu pagi, 28 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam sekitar tujuh aksi pencurian sepeda motor dan diketahui pernah menjalani hukuman terkait kasus serupa sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari penyelidikan atas maraknya pencurian sepeda motor di Benda dan Teluknaga. Tim yang dipimpin oleh Ipda Afit Priya Firmansyah mengidentifikasi kedua tersangka yang diduga sering beraksi di daerah tersebut sebelum menangkap mereka.

Saat penangkapan, polisi menemukan kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta menyita dua sepeda motor, yaitu Honda Vario dan Honda Beat, yang terkait dengan pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” ungkap Parikhesit.

Penyidikan berlanjut dengan penelusuran ke lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi tempat kedua tersangka beraksi, termasuk di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penelusuran ini, polisi menemukan beberapa warga yang mengaku menjadi korban pencurian namun belum membuat laporan resmi. Mereka kemudian diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

Polisi menduga bahwa aksi kedua tersangka tidak terbatas pada satu wilayah saja, sehingga penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya.

Catatan pemeriksaan menunjukkan bahwa AR alias Jack pernah menjalani hukuman terkait curanmor dari Juni hingga November 2021, sedangkan Udin pernah menjalani hukuman pada 2022 hingga 2023.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, satu kunci T, enam mata kunci T, dua telepon genggam, dua BPKB, dua STNK, dan barang lain yang berkaitan dengan penyidikan. Dua kejadian pencurian yang tercatat masing-masing menyebabkan kerugian sekitar Rp12 juta dan Rp15 juta bagi korban.

Kedua tersangka saat ini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, sementara penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau lokasi pencurian tambahan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memilih lokasi parkir yang aman.