Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan eks Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerja sama pengoperasian pesawat udara pada tahun 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,94 miliar.
Penetapan GM sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah tiga orang, di mana dua tersangka lainnya sudah ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, mengungkapkan bahwa penetapan GM dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026. “Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” jelas Pradhana.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo merencanakan lini bisnis baru untuk meningkatkan layanan charter pesawat kargo dan memasukkannya ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2022. Untuk merealisasikan rencana tersebut, PT APK menjalin kerja sama dengan PT WSU untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa PT WSU tidak memiliki sertifikasi yang diperlukan untuk mengoperasikan pesawat tersebut. Selain itu, pesawat yang direncanakan untuk diimpor dari Dubai tidak pernah sampai di Indonesia, sehingga rencana pengoperasian untuk layanan kargo charter tidak terlaksana.
Meskipun pesawat tidak pernah tiba dan operasional tidak berjalan, penyidik menemukan bahwa PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU. Januar Dwi Nugroho, Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, menyatakan bahwa GM mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun tetap melanjutkan kerja sama. “Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan,” tegas Januar.
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp4.941.030.000, atau sekitar Rp4,94 miliar. Saat ini, dengan penetapan GM sebagai tersangka, kasus ini melibatkan tiga orang tersangka yang sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Kabar Terkini Tangerang dan Sekitarnya






