HAITANGERANG.COM - Penutupan pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 di Kabupaten Lebak, Banten, telah menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertahap terhadap sekitar 2.000 pekerja. Kejadian ini mengindikasikan adanya ancaman serius terhadap iklim investasi di daerah tersebut.
Dampak dari penutupan pabrik ini tidak hanya dirasakan oleh para buruh, tetapi juga memengaruhi ekosistem ekonomi lokal, termasuk pemilik kontrakan, pedagang kecil, dan penyedia transportasi. Dani Satria, seorang pemerhati ketenagakerjaan, menekankan perlunya menjaga keamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Dani juga mengkritik peran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang, menurutnya, seharusnya tidak menyalahgunakan fungsi kontrol sosial dengan cara yang merugikan dunia usaha dan mengancam nasib pekerja. Ia menyatakan, "Ormas boleh mengawasi investasi, boleh menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai menghambat kegiatan usaha."
Ia menambahkan bahwa keberlanjutan investasi tidak hanya bergantung pada faktor-faktor seperti Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan pajak, tetapi juga pada rasa aman dari praktik pungutan liar dan kepastian hukum. Dani mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap intimidasi yang dialami pelaku usaha dan meminta pemerintah daerah untuk aktif memediasi dinamika sosial di kawasan industri.
Dani mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak buruh yang terdampak, termasuk memberikan pelatihan ulang dan mendata kompetensi mereka untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Kasus penutupan pabrik sepatu ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan agar kejadian serupa tidak terulang. "Mengundang investasi membutuhkan promosi, tetapi mempertahankannya membutuhkan kepastian hukum, keamanan, dan kedewasaan seluruh elemen masyarakat," pungkas Dani.
Kabar Terkini Tangerang dan Sekitarnya







