Sabtu, 31 Oktober 2026 05:20 WIB

Lonjakan Kasus Kebakaran di Tangerang, Banyak Perusahaan Abaikan Proteksi

HAITANGERANG.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kebakaran di sektor industri selama musim kemarau. Dari Juli hingga Okt

Lonjakan Kasus Kebakaran di Tangerang, Banyak Perusahaan Abaikan Proteksi

HAITANGERANG.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah kebakaran di sektor industri selama musim kemarau. Dari Juli hingga Oktober 2026, tercatat 158 kasus kebakaran pabrik dan kawasan industri di wilayah tersebut.

Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menyatakan bahwa banyak perusahaan yang mengalami kebakaran tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama dalam hal mitigasi dan penanggulangan kebakaran. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat kewajiban mengenai fasilitas keselamatan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2022.

"Dalam Perda, perusahaan diwajibkan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hidran, serta sistem deteksi dan alarm untuk mencegah terjadinya kebakaran," ungkap Taufik dalam wawancara pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Taufik juga menekankan bahwa kesiapsiagaan tidak hanya penting bagi perusahaan yang pernah mengalami kebakaran, tetapi juga bagi mereka yang belum pernah mengalami insiden serupa. "Bukan hanya yang terbakar, perusahaan yang tidak terbakar rata-rata tidak mematuhi, mereka malas mengurus proteksi kebakaran," tambahnya.

Selain itu, perusahaan diharuskan memiliki petugas khusus yang telah dilatih untuk menangani kebakaran sebagai upaya mitigasi. Kesiapsiagaan ini juga memerlukan pembagian jadwal kerja petugas secara bergiliran agar pengawasan terhadap bangunan dan aktivitas industri dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa membebani petugas.

Namun, Taufik mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan di Kabupaten Tangerang tidak melaksanakan pelatihan tersebut. "Kalau ada petugas, mereka bisa memonitor terkait dengan pengamanan kebakaran. Mereka harus meminta kepada kita untuk dilakukan pelatihan. Tapi rata-rata mereka tidak lakukan itu," jelasnya.

Taufik mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap standar keselamatan dapat berakibat hukum yang serius. Sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2022, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban proteksi kebakaran dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional oleh pemerintah daerah.